EkonomiNTB sepanjang kuartal II ditopang oleh sektor pertambangan bijih logam yang tumbuh 5,47 persen. SUPRIYANTHO KHAFID. Baca juga: Ekonomi Kuartal II 2022; Bali Berbagai musibah itu terjadi karena korban kecelakaan lalu lintas tidak paham situasi dan kondisi jalan rambu lalu lintas. Baca Selengkapnya. Terkini Bisnis: Ekonomi Triwulan II
Jika kalian melewati jalan raya, persimpangan, pasti kalian sering melihat rambu-rambu lalu lintas di kedua sisi jalan. Apa kalian tau arti dan lambang lalu lintas tersebut?Berikut ini adalah gambar dari rambu lalu lintas beserta PeringatanRambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depan ada kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya. Rambu ini didesain dengan dasar berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam dan umumnya berbentuk belah Rambu LaranganRambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini dirancang dengan latar putih dan warna lambang atau tulisan merah atau Rambu PerintahMerupakan rambu yang berisi perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah ini didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan lambang berwarna putih dan merah untuk garis serong sebagai batas akhir Rambu PetunjukMerupakan rambu-rambu yang menunjukkan Papan TambahanPapan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu memahami arti dan lambang rambu lalu lintas diharapkan anda akan berperilaku tertib dijalan. Karena rambu lalu lintas dibuat untuk kenyamanan para pengguna jalan, sudah seharusnya kita mematuhi rambu-rambu tersebut baik ada petugas maupun tidak ada petugas. Lets Drive and Safe!Cr

RuangKegiatan adalah berupa kawasan permukiman, industri, pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan, pariwisata, dan tempat lain yang berfungsi sebagai kawasan tertentu. Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rambu dengan bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif.

RSNI 635120xxStandar Nasional Indonesia Rambu-rambu jalan pertambangan Standardisasi Nasional RSNI3635120xx i Daftar isi Daftar isi.....................................................................................................................iPrakata.......................................................................................................................iiPendahuluan..............................................................................................................iii1Ruang lingkup......................................................................................................12Istilah dan definisi................................................................................................13Spesifikasi............................................................................................................ ................................................................................................................ rambu-rambu jalan pertambangan................................................ penempatan.....................................................................................45Perawatan............................................................................................................5LampiranA.................................................................................................................6Bibligrafi.....................................................................................................................8 RSNI635120xx ii Prakata Standar Nasional Indonesia nomor 635120XX, rambu–rambu jalan pertambanganmerupakan revisi dari SNI 13-6351-2000,rambu–rambu jalan di area pertambangan. Revisiini meliputi perubahanjudul dan subtansiuntuk memperjelas maksud dan tujuan daripenggunaan rambu–rambu jalan khususnyadi subtansidari standar ini dengan standar edisi sebelumnya terdapat pada ruang lingkup, istilah dandefinisi,spesifikasi, pemasangan dan perawatan. Perubahan tersebut sesuai dengankebutuhan dalam kegiatan ini disusun berdasarkan Pedoman Standar Nasional Nomor 8 Tahun 2007 tentangPenulisan Standar Nasional ini dirumuskan oleh Komite Teknis 13-06 Keselamatan Pertambangan Mineral danBatubara melalui proses perumusan standar dan terakhir dibahas dalam rapat konsesuspada tanggal ..............yang dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah, produsen, konsumendan institusi terkait lainnya. Standar ini juga telah melalui tahapan konsesus nasional yaitu jajak pendapat pada periode .......sampai dengan ......dan dinyatakan kuorum dan disetujui. DuniaTambang / 11 February 2019 Rambu-rambu Jalan di Area Pertambangan. SNI 13-4381-2000. Lampiran. Klik Lampiran untuk lihat atau download. Rambu-rambu Jalan di Area Pertambangan . 11 February 2019. Regulasi Sebelumnya Regulasi Selanjutnya Bagaimana ya rasanya ketika kita berkendara di jalan dan diberhentikan karena melanggar rambu yang ada padahal kita yakin tidak melanggarnya? Kalaupun kita punya alasan, tentu harus dengan penjelasan yang berlaku bukan? Data statistik kecelakaan di jalan pada tahun 2020 dari Korlantas Polri menunjukkan sebanyak kecelakaan yang terjadi di jalan raya. Itupun belum termasuk angka kecelakaan di jalan khusus seperti di pertambangan, konstruksi atau di tempat lainnya. Suatu ketika, saya pernah berkendara dengan tim menuju ke sebuah tempat, kebetulan kita melalui jalur jalan yang dipergunakan perusahaan lain. Saat itu, ada rambu bundar warna biru dengan tulisan angka 30 km berwarna putih. “Wah, ada rambu yang jarang ditemui nih, bisa dijadikan kesempatan untuk menambah wawasan tim saya terkait rambu tersebut” pikir saya. Saya melemparkan pertanyaan ke mereka “apa arti rambu tersebut? dan jika saya mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 50 km/jam apa yang akan dilakukan oleh tim saya?” Jawabannya mengejutkan karena saya dianggap melanggar rambu batas kecepatan maksimum 30 km/jam. Lalu, saya bertanya apa bedanya jika rambu tersebut memiliki background putih dengan tepian merah dan angka yang sama? Ilustrasi rambu 30 km dengan latar biru dan putih dengan list merah Sangat ironis, jika tujuan kita sebenarnya sudah baik namun karena salah warna maka salah pula tujuan penerapannya. Rambu yang diharapkan batas maksimum kecepatan tapi yang dibuat batas minimum kecepatan yang akhirnya orang yang tidak melanggar malah dianggap salah karena melanggar batas aturan kecepatan. Ada cerita lain yang bagi saya agak menggelikan, sewaktu saya diminta perusahaan untuk melakukan interview salah satu kandidat tim safety patrol. Saya memberikan pertanyaan yang berkaitan tentang rambu kenapa dicat warna kuning, arti rambu, dimensinya dan ia menjawab dengan benar. Tetapi, setelah saya bertanya lebih lanjut alasannya tentang pemilihan warna dan dimensi mengapa harus seperti itu? Jawaban dia mengacu pada SOP sebuah perusahaan besar di tanah air dan lebih lucunya lagi, kandidat tersebut belum pernah bekerja disana hanya mendapatkan copy paste dari teman terdahulu. Ironis memang kalau seorang safety hanya mengandalkan copy paste tanpa tahu rujukan yang digunakan dan hanya menyalin secara mentah dan menerapkannya. Saya tidak mengharamkan seseorang untuk meniru atau istilahnya copy paste suatu standar atau aturan sebuah perusahaan lain ke perusahaan kita, namun alangkah baiknya dibaca dan dipelajari terlebih dahulu sebelum menerapkannya. Mungkin, bidang pekerjaannya sama atau jenisnya sama namun setiap risiko bisa jadi berbeda jika diterapkan di tempat lain. Misalnya, sama-sama mengemudi kendaraan, tentu risiko yang dihadapi di jalan perkotaan akan berbeda di jalan pertambangan dan akan berbeda lagi risikonya di konstruksi kan? Contoh pemasangan rambu stop di jalan pertambangan Banyak manfaatnya kalau kita mau belajar membaca dan memahami aturan-aturan yang berlaku terkait dengan keselamatan kerja karena selain lebih efektif dalam hal pengawasan, itu juga akan memberikan edukasi kepada orang lain tentang pentingnya keselamatan kerja terutama keselamatan di jalan. Acuan Rambu keselamatan di Jalan rayaAturan pembuatan rambuPenutup Acuan Rambu keselamatan di Jalan raya Sebelum membuat rambu-rambu keselamatan di jalan area tempat kita, pelajari terlebih dahulu aturan-aturan yang berlaku. Untuk di Indonesia, acuannya tentang rambu bisa dipelajari pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 tahun 1993 Tentang Rambu Lalu Lintas di jalan raya Direktorat Pembinaan Jalan Kota, Direktorat Jenderal Bina Marga Prosedur untuk Rambu-rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan di Jalan Besar No. 01/P/BNTK/1991Acuan untuk area pertambangan dapat merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827K tahun 2018 danSNI Nomor 13-6352-2000 Rambu-rambu di Jalan Pertambangan. Untuk acuan internasional bisa mengacu pada salah satu National Occupational Safety Association NOSA, CMB 150 New Protocol – Element States Mine Safety and Health Administration MSHA Regulations Part 56/ 45001 atau standar lain yang ada relevasinya dengan perusahaan. Aturan pembuatan rambu Kepmen Perhubungan Nomor 61 tahun 1993 menyebutkan bahwa rambu jalan raya ada 4 macam jenis dan fungsinya yaitu Rambu Peringatan dengan warna dasar kuningRambu Larangan dengan warna dasar putih, atau hitam atau merah dan lambangRambu Perintah dengan warna dasar biruRambu Petunjuk dengan warna dasar biru atau hijau atau coklat dengan simbol petunjuk dan kata-kata petunjuk. Selain itu, ada tambahan fungsi yang sifatnya sementara dan tambahan yang sifatnya untuk kondisi tertentu. Dari sisi ukuran rambu, aturan membagi menjadi 4 ukuran dijelaskan lebih lengkap pada tabel lampiran yaitu Ukuran besar yaitu dimensi diameter 90 cm digunakan untuk kendaraan dengan laju kecepatan lebih dari 80 km/jam biasanya di jalan tol atau bisa digunakan untuk lajur jalan yang digunakan kendaraan besar seperti di pertambangan haul truckUkuran sedang dimensi 75 cm digunakan untuk kendaraan dengan laju kecepatan lebih dari 60 km/jam dan kurang dari 80 km/jam biasanya di jalan tol atau bisa digunakan untuk lajur jalan yang digunakan kendaraan besar seperti mobil area pertambangan di mana ukurannya lebih kecil dari haul truckUkuran kecil dimensi 60 cm ditempatkan untuk kendaraan dengan laju kurang dari 60 km/jamUkuran sangat kecil dengan dimensi 45 cm untuk kendaraan dalam keadaan tertentu dengan pertimbangan kondisi lalu lintas ukuran rambu jalan Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah pemasangan rambu. Aturan untuk pemasangan rambu peringatan dipasang di jarak 50 – 180 meter dari tempat akan adanya bahaya tersebut dengan memperhatikan batas kecepatan yang dilalui pasal 26. Sedangkan, rambu perintah dan larangan dipasang sedekat mungkin di awal berlakunya rambu tersebut pasal 27- 28. Ketinggian tiang berkisar antara 175 sampai 260 dari permukaan jalan. Ada pertanyaan yang menarik menurut saya untuk dibahas yaitu apakah pemasangan rambu harus selalu berada di sisi sebelah kiri jalan dipasang? Sedangkan dalam pasal 22 disebutkan bahwa penempatan rambu sebelah kiri arah lalu lintas dan tidak boleh menggangu atau merintangi lalu lintas dan pejalan kaki. Rambu boleh dipasang sebelah kiri namun harus memperhatikan kondisi lalu lintas dan lokasi area. Misalnya, di area tersebut diterapkan lajur sebelah kanan sebagai arah lalu lintasnya atau di area yang berada di satu jalur. tinggi tiang rambu jalan pertambangan Penutup Nah, bagaimana setelah mengetahui tentang ketentuan rambu-rambu lalu lintas? Ternyata ribet dan rumit juga ya pembuatan dan pemasangannya hehehe. Tapi jangan salah, setelah mempelajarinya dan paham rambu lalu lintas, maka akan sangat berguna sekali saat menerapkan di lapangan. Ingat, rambu yang dibuat adalah untuk keseluruhan pengguna jalan, walaupun itu berada di area khusus seperti pertambangan. Masih sangat besar kemungkinannya jalan tersebut untuk digunakan oleh orang lain yang bukan karyawan tersebut, seperti tamu, pejabat, dan masyarakat. Kita tidak bisa asal memasang dan memberikan warna sembarangan mulai sekarang dengan harapan bahwa siapapun yang melewati jalan tersebut punya satu persepsi dalam menerjemahkan rambu yang terpasang. Ingat mulai sekarang, jangan asal bikin rambu dan asal memasang ya safetyzen, sehingga apa yang kita lakukan akan efektif menekan angka kecelakaan di jalan. Hantarkan karyawan pulang dengan selamat salah satunya dengan membuat dan memasang rambu yang tepat dan berguna. Semoga dengan sedikit tulisan di atas akan membantu rekan-rekan lebih kompeten dalam menganalisa dan meminimalkan risiko kecelakaan khususnya di jalan. STOP KECELAKAAN DI JALAN MULAI SEKARANG! Salam K3 Molore, 01 Oktober 2021 Budhi Setiyawan
MEDIABUMNCOM, Jakarta - PT Jasa raharja telah sukses menggelar kegiatan "Road Safety Ranger Kids", Sabtu (6/8). Kegiatan ini diikuti 400 peserta yang terdiri dari Siswa SD, Polisi Cilik (Pocil), Komunitas Road Safety Ranger Z, Supeltas (Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas) dan BALANTAS (Barisan Ansor Serbaguna Lalu Lintas). Gelaran yang dilaksanakan di Dyandra Convention Hall dihadiri oleh
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 pengaturan keselamatan kerja di bidang pertambangan menjadi kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi; b. bahwa sesuai dengan kemajuan teknologi pertambangan semua ketentuan keselamatan kerja dibidang pertambangan yang termuat dalam Mijin Politie Reglement MPR 1930 Nomor 341, sudah tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; c. bahwa peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sifatnya sangat teknis dan memuat aturan rinci yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan teknologi, maka pengaturannya cukup diatur dengan suatu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi.
WeKug.
  • r7bnzrtl60.pages.dev/71
  • r7bnzrtl60.pages.dev/861
  • r7bnzrtl60.pages.dev/215
  • r7bnzrtl60.pages.dev/833
  • r7bnzrtl60.pages.dev/955
  • r7bnzrtl60.pages.dev/709
  • r7bnzrtl60.pages.dev/175
  • r7bnzrtl60.pages.dev/205
  • r7bnzrtl60.pages.dev/223
  • r7bnzrtl60.pages.dev/785
  • r7bnzrtl60.pages.dev/152
  • r7bnzrtl60.pages.dev/957
  • r7bnzrtl60.pages.dev/246
  • r7bnzrtl60.pages.dev/56
  • r7bnzrtl60.pages.dev/203
  • rambu lalu lintas tambang