KitaSemua Bersaudara, Casablanca. 125 likes · 1 talking about this. Timur Manise. Kita Semua Bersaudara. 125 likes • 23 followingSetiap bahasa memiliki keunikan tersendiri. Dalam bahasa Indonesia salah satu bentuk keunikan itu bisa dijumpa dari kata “kita” dan “kami”. Berbeda dengan kata “we” dalam bahasa Inggris atau “nahnu” dalam bahasa Arab, kata “kita” dan “kami” terasa lebih kompleks. Dalam arti kepunyaan dan identitas, “kami” dikhususkan terhadap penisbatan bersifat primordial. Sebaliknya, “kita” menggambarkan kesatuan atas aneka sub-intern yang berkohesi dengan saling penerimaan untuk melebur dalam satu konteks kebangsaan, keberbedaan sebagai manifestasi sunnatullah, “kami” menyempitkan arti kesukuan, marga, dan keturunan; termasuk pada babakan agama. Sementara “kita” telah meluaskan pemaknaan melepas sekat-sekat tersebut dalam ruang bersama bersebut Indonesia. “Kita” merupakan jembatan dari pelbagai identitas untuk merangkai kehidupan harmonis dan ikhtiar memelihara perdamaian. “Kita” digunakan sebagai mantra ampuh mengurai konflik dan meredam keegoisan primordial. Melalui “kita”, adalah semacam kunci atas kesadaraan antarkami yang sama-sama lahir dan tinggal di wilayah yang hingga kini masih patut sebagai representasi keberhasilan menjaga kerukunan dan perdamaian, bukan berarti nihil konflik. Konflik dan perseteruan penah terjadi. Faktor ekonomi-politik yang kemudian disulut melalui bahan pemantik berupa suku-agama seakan-akan menamsilkan hidup rukun dalam balutan multikultural adalah utopia. Namun, melalui kata “kita” sebagai kekhasan bahasa Indonesia, rupanya ampuh mengikat kembali sekat-sekat yang sempat tercerai berai. Konflik yang pernah mendera masyarakat Ambon yang kemudian mengerucut dalam perseteruan antarpemeluk agama, rupanya bisa diredam dengan kesadaran slogan “Katong Samua Basodara”, masyarakat Ambon menjadi lakon cerminan bagaimana slogan itu tidak sekadar simbol dan semacam petuah moralistik. Melainkan benar-benar bisa dilaksanakan dan dibuktikan. Kata “kita” atau “katong” menjadi ikatan persaudaraan dan pondasi perdamaian di atas kehidupan keagamaan dan etnisitas masyarakat Ambon yang multikultural. Imaji persatuan dalam kata “katong” telah memberi arahan dan makna mendalam. Menyadarkan untuk kembali merenungi asal-muasal dan titik persamaan. Kala perbedaan adalah keniscayaan, kata “kita” juga dimaksudkan sebagai pengikat lantaran persatuan/kesamaan sesungguhnya juga merupakan sunnatullah.“Katong” rupanya mematahkan anggapan banyak orang bahwa konflik Ambon selesai hingga tiga-empat generasi. Sebaliknya, masyarakat Ambon bergerak cepat menanggalkan ke”kami”an dan merujuk ke”katong”an, sehingga sukses mengembalikan kedamaian tidak sampai satu generasi. Tesis Deddy Mulyana dalam Membongkar Komunikasi Budaya 2017 membabar realisasi konkret atas dasar spirit “katong”. Komunitas muslim dan komunitas kristiani bahu-membahu menggalang kerjasama dalam banyak kegiatan. Semisal dalam Musabaqah Tilawatil Quran MTQ, orang Kristen turut berpartisipasi menjadi panitia. Pembangunan masjid dan gereja juga melibatkan elemen lintas pemeluk berupa kami orang Jawa, kami bersuku Batak, kami dari Dayak, merupakan perbedaan alamiah. Namun, dengan kata “kita” orang Indonesia, merupakan unsur utama pemersatu sebagai sesama orang yang tinggal dan mencintai Indonesia. Pada cakupan lebih luas, sengkarut rasisme yang masih sering terjadi di ranah global, kata “kita” akan selalu mencari sisi kesamaan. Yakni, di antara perbedaan dan keanekaragaman ras manusia, bukankah “kita” semua adalah manusia. Kemanusiaan merupakan termin aras pemersatu. Dan, kata “kita” telah menjadi obat terhadap penyakit superioritas ras. Inilah yang dilakukan Nelson Mandela untuk menyadarkan masyarakat internasional bahwa “kita”, baik kulit hitam maupun kulit putih adalah bersederajat sama sebagai sesama yang kiranya sama juga bisa diimplementasikan dalam ruang kehidupan beragama. Hampir dalam setiap agama, ada banyak aliran, mazhab, sekte dan ormas keagamaan. Keragaman varian pemahaman atas ajaran agama tersebut tak jarang memantik perseteruan berkepanjangan. Masing-masing pihak merasa menjadi yang paling benar. Penggunaan kata “kami” sebagai batas definisi pembeda dengan yang lain sering diuarkan ”kami’ merasa benar karena sesuai Sunnah Nabi, sementara ibadahmu bidah lantaran menyalahi aturan agama”. Padahal, menurut Rumi, masing-masing pihak sama-sama memungut pecahan kaca. Karena itu, meredam fenomena takfiri yang marak belakangan ini, “kami” mestilah diganti dengan “kita” demi menuju persamaan; karena sama-sama memegang kaca. Bukankah perbedaan itu ada titik simpul berupa kesamaan atas satu agama, “kita” sama-sama Islam. Baik NU, Muhammadiyah, Sunni, Syiah, dan lain sebagainya memiliki pangkal sama memercayai Alquran dan ke”kami”an dalam rupa bersuku-berbangsa sebagaimana tersurat dalam Alquran syu’uba wa qabaila juga diselaraskan dengan narasi ke”kita”an berupa kata “li ta’arafu”; di mana menyimpan makna untuk lekas bergumul dan melebur dalam aras tunggal kemanusiaan. Semua perbedaan berpangkal kepada kesamaan sebagai hamba Tuhan. Nabi Saw telah meneladankan kepada kita dengan senantiasa berbaik laku kepada saban orang, gemar berbagi kepada tetangga, dan lekas menjenguk yang sedang terbaring sakit meski mereka berlainan agama. Bilamana tidak bisa bersaudara dalam agama, kita semua tetap bersaudara sebangsa dan bersaudara berdasar sesama manusia. Wallahu a’lam
Gotongroyong inilah wujud akhir dari keindahan yang akan kita lihat dalam kebersamaan sebagai manusia yang setara dan sederajat dimata Allah apapun latar belakangnya. ini seperti "mentari pagi" yang selalu dirindukan dan dinantikan oleh semua orang sebagai awal dari periode baru dalam hidupnya setiap hari. 137 RIBU BERSAUDARA
BAB Kita Semua Sederajat dan Bersaudara v Ayo kita Bersahabat dan Bersaudara Sumber Gambar Pelajar di Sorong, Papua Barat SMPN 2 Sorong Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan hak asasi yang melekat dalam dirinya. Hanya saja sering kali terjadi seseorang merusak dan mencabut hak asasi yang dimiliki orang lain, seperti terjadinya penganiayaan, penjualan anak, dan mempekerjakan anak dibawah umur untuk menjadi seorang pengamen dan pengemis. Pelanggaran hak lainnya juga kerap terjadi dimasyarakat. Memahami hak asasi manusia merupakan kewajiban kita semua. Tuhan memberikan hak hidup kepada kita semua dan hak-hak lainnya yang diakui oleh orang lain dan diakui juga oleh negara. Dalam pelaksanaannya, hak dilaksanakan seiring dengan melaksanakan kewajiban. Menghargai hak asasi orang lain merupakan kewajiban kita sebagai warga negara. Agar kita mampu memahami hak asasi dan mampu menghargai hak orang lain, dalam Bab V ini kalian akan mempelajari dan mengembangkan sikap menghargai hak asasi sesuai nilai-nilai Hakikat Hak Asasi Manusia Amatilah gambar berikut dengan cermat ! Sumber Gambar Dok. Kemendikbud Suasana belajar dalam kelas Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati gambar di atas? Kalian pasti ingin tahu lebih banyak informasi tentang hak asasi manusia. Kembangkan terus keingintahuan kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari gambar dan cerita di atas. Seperti apa yang dimaksud hak asasi manusia itu? Bagaimana sejarah perkembangan hak asasi manusia? Apa saja hak asasi manusia itu? Bagaimana pengelompokkan hak asasi manusia? Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui tentang hak asasi manusia. Tulislah pertanyaan kalian dalam kolom di bawah ini Tabel Daftar Pertanyaan No. Pertanyaan . Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, cobalah Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, cobalah bersama teman secara berkelompok mendiskusikan jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut. Untuk mencari jawaban pertanyaan kalian, tentukan terlebih dahulu beberapa hal berikut a. Tentukan jenis data informasi apa yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan b. Tentukan sumber belajar yang memuat atau memiliki informasi tersebut. Sumber belajar dapat berupa buku, media cetak, orang ahli, orang tua, saudara, internet, dan sumber belajar yang lain. c. Tentukan bagaimana cara mencari jawaban dari sumber data, seperti dengan membaca buku, wawancara, membuka internet, atau yang lain. Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut dis- ampaikan pembahasan tentang makna hak asasi manusia. Kalian juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang lain .1. Pengertian Hak Asasi Manusia Semua mahluk Tuhan Sikap memiliki hak, namun apakah hak asasi itu? Dalam pelajaran Coba kalian diskusikan apakah manusia yang telah lalu mungkin kalian memiliki derajat yang sama menurut ajaran diajarkan bahwa hak asasi adalah agama kalian ? Carilah ajaran dalam kitab hak yang dimiliki oleh manusia suci agama kalian yang berkaitan dengan sejak lahir. Dari pendapat ini hak asasi manusia ! kita sebenarnya dapat melihat ada nilai kekurangannya. Mengapa? Karena apabila hak asasi itu kita terima sejak lahir, berarti bayi-bayi dalam kandungan tidak memiliki hak. Bukankah semua manusia termasuk bayi dalam kandungan juga memiliki hak asasi. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia mulai dari awal proses penciptaannya. Hak asasi melekat dalam diri manusia sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi dimiliki manusia tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, karena itu bersifat mendasar asasi. Hak asasi harus dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan. Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak yang dimiliki setiap orang, tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas- bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakan hak asasi lainnya. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan aturan dan petunjuk yang tegas bagaimana negara wajib melindungi Hak Asasi Manusia HAM. Hanya saja kasus pelanggaran HAM masih saja seringkali terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM ini banyak bentuknya, mulai dari pelanggaran hak, kejahatan kemanusiaan sampai dengan pelanggaran HAM berat. Pelanggaran hak dapat terjadi dimana-mana pada semua manusia Info Kewarganegaraan termasuk anak-anak. Banyak anak- anak yang dilanggar haknya dengan Dialog dalam pembelajaran yang cara dipaksa bekerja, mengemis dilakukan Plato dimaksudkan atau mengamen oleh orang dewasa. untuk terjadinya pembelajaran yang Kasus kemanusiaan lainnya adalah saling mengisi bukan hanya guru terjadinya tindakan refresif aparat yang mengajar tetapi semuanya penegak hukum, buruh yang tidak terlibat dalam pembelajaran. Dalam dibayar upahnya, para petani yang pembelajaran sebaiknya siswa diserobot lahan pertaniaannya, lebih aktif dibanding guru untuk aktivis yang hilang karena diculik mendapatkan hasil pembelajaran yang dan ratusan kasus kemanusian lain lebih baik. yang menimpa rakyat Perkembangan Hak Asasi Manusia Dalam perkembangan sejarah perjuangan hak asasi manusia Socrates dan Plato dari Yunani Kuno dipandang sebagai pelopor dan peletak dasar hak asasi manusia. Dalam pembelajarannya dengan metode “Dialog” Plato mengajarkan untuk diakui dan ditegakkannya hak asasi manusia. Kesadaran akan pengakuan dan perlindungan HAM makin mengemuka ketika para raja bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kamu mungkin pernah menyaksikan film heroik seperti Hercules, Robinhood, Zoro dan Si Pitung berjuang melawan penguasa yang bertindak secara kejam terhadap rakyatnya. Perjuangan para pahlawan dalam film tersebut tentunya untuk menegakkan hak asasi manusia. Pencatatan nilai dan aturan HAM dimulai sejak lahirnya kode hukum Hammurabi. Kode hukum ini bertujuan untuk membawa keadilan bagi masyarakat. Dalam sejarah perkembangan penegakkan HAM mengalami perjuangan yang sangat panjang. Perkembangan dan perjuangan HAM dapat kita kaji sebagai berikut a. Magna Charta, tahun 1215 di Inggris Magna Charta terlahir dengan dipelopori kaum bangsawan yang memaksa Raja mengeluarkan Magna Charta. Magna Charta berisi petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, larangan penuntutan tanpa bukti-bukti yang sah, larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang. Apabila seseorang terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya. b. Petition of Rights, tahun 1628 di Inggris Merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja dihadapan parlemen. Secara umum, isi petisi ini menuntut hak-hak sebagai berikut a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan. b. Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya. c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai. c. Habeas Corpus Act, tahun 1679 di Inggris Merupakan dokumen hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya sebagai berikut Âľ Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari setelah penahanan. Âľ Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum. d. Bill of Rights, tahun 1689 di Inggris Dokumen Hukum yang ditandatangani Raja William III ini, berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut adalah pembuatan undang-undang harus dengan persetujuan parlemen. Pemungutan pajak harus persetujuan parlemen dan parlemen berhak merubah keputusan Raja. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing. e. Declarations of Independence, tahun 1776 di Amerika Deklarasi ini merupakan suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13 negara yang baru bersatu, dan dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut termuat kalimat “…. bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagian”. f. Declarations des droit de l’hommes du citoyen, tahun 1789 di Prancis Merupakan suatu dokumen HAM di Perancis, yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette untuk melawan kesewenang-wenangan raja diawal revolusi Perancis. Dokumen ini berisi tentang pernyataan atas kebebasan liberte, kesamaan egalite, dan persaudaraan atau kesetiakawanan franternite.g. Four Freedom of Franklin D. Roosevelt, tahun 1941 di Amerika Serikat Menurut Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika Serikat ada empat macam kebebasan yang harus dimiliki manusia adalah Âľ Kebebasan berbicara dan berpendapat freedom of speech and expression Âľ Kebebasan beragama freedom of religion Âľ Kebebasan dari ketakutan freedom of fear Âľ Kebebasan dari kekurangan freedom of wantyUniversal Declaration of Human Rights UDHR/Piagam PBB, 10 Desember 1948 h. Perang dunia II berakhir dengan jatuhnya korban yang sangat banyak, perang tersebut dimenangkan pihak sekutu yang mengalahkan Jepang, Jerman dan Italia. Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi dalam perang II menyebabkan lahirnya Piagam PBB UDHR. Piagam ini memuat 30 pasal, dalam pasal 1 disebutkan bahwa “ sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. 30 pasal UDHR dapat dikelompokan dalam tiga bagian yaitu Âľ Hak politik dan yuridis Âľ Hak-hak atas martabat dan integritas manusia Âľ Hak-hak sosial, ekonomi dan Macam Hak Asasi Manusia Dalam pelaksanaannya hak asasi manusia memiliki banyak bentuk, beberapa pandangan yang menyebutkan tentang macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut a. Thomas Hobbes, menurut Thomas Hobbes bahwa satu-satunya hak asasi adalah hak hidup. b. Jhon Locke, menurut Jhon Locke hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan dan hak milik. c. Secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu 1 Hak asasi pribadi personal rights 2 Hak asasi politik political rights 3 Hak asasi ekonomi property rights 4 Hak sosial dan kebudayaan social and culture rights 5 Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan rights of legal equality 6 Hak asasi untuk mendapatkan Sumber Album Perang Kemerdekaan Gambar perlakuan dalam tata cara peradilan Perjuangan merebut kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan perlindungan procedural rights Penghormatan dan penegakan HAM mutlak untuk dilakukan. Pemahaman yang benar tentang arti dan makna hak asasi manusia merupakan awal dari proses penegakan HAM. Apabila semua orang menghargai dan menegakan HAM maka akan terjadi keserasian dan keseimbangan hidup berbangsa dan bernegara. Kalian telah mempelajari makna hak asasi manusia, semoga kalian sudah memahami apa yang dimaksud dengan pengertian hak asasi manusia, sejarah perkembangan hak asasi manusia, dan macam hak asasi manusia. Selanjutnya kalian akan mengomunikasikan apa yang telah kalian pahami kepada teman kalian. Kegiatan ini untuk melatih keterampilan dalam menyajikan hasil telaah kalian tentang makna hak asasi Langkah pertama yang perlu kalian lakukan adalah menyiapkan bahan tayang atau displai untuk media komunikasi. Apabila kalian memiliki kemampuan komputer dan sarana tersedia di sekolah, buatlah bahan tayangan dengan memanfaatkan sarana tersebut. Media bahan tayangan dapat juga menggunakan alat dan bahan yang tersedia di lingkungan kalian, seperti kertas karton, kertas HVS, kertas bekas, daun kering, dan yang Langkah selanjutnya presentasikan hasil telaah kalian di depan kelas secara kelompok, atau dalam seminar di kelas. Penyajian dapat juga melalui pameran di kelas. Tempelkan hasil bahan tayangan displai kalian di dinding kelas atau media lain. Tugaskan 1 atau 2 orang anggota kelompok kalian untuk menjadi penjaga stand yang bertugas menjelaskan apabila ada pengunjung yang bertanya. Anggota kelompok yang lain bertugas sebagai pengunjung. Mereka mengunjungi bahan tayang kelompok lain untuk menambah informasi sekaligus memberikan penilaian bahan tayang kelompok tersebut. Tuliskan apa yang kalian peroleh setelah mengunjungi stand tersebut! bagaimana kreatifitas bahan tayang kelompok tersebut ? kalian dapat memberikan penilaian aspek yang lain. Sampaikan pendapat kalian dengan menggunkan bahasa yang sopan. Pendapat kalian bermanfaat untuk masukan kelompok lain agar lebih baik lagi. Aktivitas Setelah kalian mencari informasi tentang hakikat hak asasi manusia, tulislah apa yang kalian informasi atau pengetahuan tersebut dalam tabel berikut Tabel Hakikat Hak Asasi Manusia No Aspek Informasi Uraian ……………………………………………………… Pengertian hak 1 asasi manusia ……………………………………………………… ……………………………………………………… ……………………………………………………… Perkembangan 2 ……………………………………………………… hak asasi manusia ……………………………………………………… ……………………………………………………… Macam hak asasi 3 ……………………………………………………… manusia ……………………………………………………… ……………………………………………………… ................................. 4 ……………………………………………………… ..... ……………………………………………………… ……………………………………………………… ................................. ……………………………………………………… 5 ....... ………………………………………………………B. Memahami Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun Hak Asasi Manusia sesuai Nilai-Nilai Pancasila Perjuangan menegakkan Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia, telah mengalami masa perjuangan yang panjang. Sebelumnya telah kalian pelajari bagaimana perjuangan bangsa Indonesia memperjuangkan HAM yang dimulai dari perjuangan raja-raja nusantara sampai dengan perjuangan pergerakan nasional. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan momentum untuk meletakkan dasar hukum dan melindungi HAM bagi rakyat Indonesia. Pancasila memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan HAM di Indonesia. Pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia ditekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keseimbangan antara hak dan kewajiban mengandung arti bahwa di samping menuntut dan melaksanakan hak, kita harus juga mengutamakan kewajiban. Seperti contoh kalian sebagai warga negara memiliki hak untuk sekolah, namun kalian juga memiliki kewajiban untuk menaati aturan sekolah. Contoh lainnya seorang warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negara, namun warga negara juga wajib membela negara apabila negara memintanya. Aktivitas Amatilah berita atau peristiwa di sekitar kalian yang merupakan perwujudan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kumpulkan sebanyak 5 lima berita di media cetak, radio, televisi, atau peristiwa nyata di sekitar kalian. Tulis kembali berita tersebut dengan bahasa kalian sendiri, dalam tabel berikutTabel Perilaku Keseimbangan Hak dan Kewajiban No Tema Uraian Berita/Peristiwa ………………………………………………… .................................. 1 ...... ………………………………………………… ………………………………………………… ………………………………………………… .................................. ………………………………………………… 2 ...... ………………………………………………… ……………………………………………… ........................................ 3 ……………………………………………… ……………………………………………… ……………………………………………… ........................................ 4 ……………………………………………… ……………………………………………… ……………………………………………… ........................................ ……………………………………………… 5 ……………………………………………… Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dijadikan landasan hukum dan arah dalam pelaksanaan dan penegakan HAM. Pancasila menjamin pelaksanaan keseimbangan antara hak asasi dan Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai UUD Negara Republik Tahun 1945 a. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam sidang seperti termuat dalam risalah sidang BPUPKI, Ir. Soekarno menyatakan pemikirannya “Buat apa groundwet UUD. jikalau misalnya tidak ada sociale rechvaardigheid keadilan sosial, apa guna groundwet kalau ia tidak bisa mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan…. kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu, inilah jaminan bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat dikemudian hari”. Pemikiran para pendiri negara dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan hak asasi manusia. Secara lebih jelas kandungan HAM dalam Pembukaan UUD 1945 diuraikan berikut ini Pembukaan UUD 1945 Penjelasan Alinea pertama, Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 dimuat pernyataan “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Alinea pertama UUD 1945 memberikan jaminan universal bahwa kemerdekaan dan kebebasan adalah hak segala bangsa. Pernyataan inilah yang kemudian mengilhami bangsa Indonesia untuk aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi bangsa- bangsa terjajah di seluruh dunia. Alinea ke dua, Dalam alinea kedua merupakan penjabaran pernyataan Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Alinea kedua memuat pernyataan “menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka maka rakyat Indonesia dijamin dan diwujudkan hak politik dan hak ekonomi atau hak kesejahteraannya. Hak politik termuat dalam pernyataan bersatu dan berdaulat dan hak ekonomi yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur Alinea ke tiga, Dalam Alinea ke tiga termuat kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa hak-hak yang telah bangsa Indonesia dapatkan yaitu kemerdekaan dan berbagai hak yang melekat didalamnya, adalah tidak hanya hasil perjuangan manusia semata melainkan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut akan menimbulkan kesadaran ketuhanan, sebagai penyeimbang dari nilai- nilai keduniaan semata. Alinea ke empat, Dalam alinea ke empat dimuat tentang Tujuan Negara dan dasar Negara. Tujuan Negara ada empat, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan negara yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, didalamnya mengandung berbagai hak seperti hak perlindungan keamanan dan perlindungan hukum, hak ekonomi, dan hak sosial-budaya. Serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi seluruh dunia. Yang dimaksud dasar negara dalam alinea keempat tersebut adalah dasar negara Jaminan hak asasi manusia dalam batang tubuh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dalam beberapa pasal. Buatlah laporan hasil perbandingan pasal-pasal yang ada dalam UUD Negara Republik Indonesia sebelum dan setelah Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD Negara UUD Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Perihal Keterangan lain tahun 1945 sebelum tahun 1945 setelah Amandemen Amandemen 1. Hak dalam bidang Hukum 2. Berserikat 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengatur tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana hak asasi manusia harus dilindungi dan ditegakkan. Hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah 1 Hak untuk hidup 2 Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 3 Hak keadilan 4 Hak kemerdekaan 5 Hak atas kebebasan informasi 6 Hak keamanan 7 Hak kesejahteraan 8 Kewajiban 9 Perlindungan dan pemajuan c . UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Sebagai penjabaran lebih lanjut terhadap hak asasi manusia. DPR menetapkan Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999. Undang-Undang tentang HAM tersebut terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi 1 Pasal 9 Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. 2 Pasal 10 Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah. 3 Pasal 11-16 Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial. 4 Pasal 17-19 Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum dan hak persamaan di depan hukum. 5 Pasal 20-27 Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal. 6 Pasal 28-35 Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa. 7 Pasal 36-42 Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial. 8 Pasal 43-44 Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah. 9 Pasal 45-51 Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/ perkawinan. 10 Pasal 52-60 Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan narkotika. Untuk menegakkan HAM, Pasal 69 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban asasi dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukkannya”. Oleh karenanya seluruh warga negara tidak terkecuali pemerintah wajib menghormati hak asasi orang lain, dengan menjungjung hukum, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan Menghargai dan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati hak orang lain. Ketentuan ini secara lebih jelas tertera dalam pasal 28 J yang berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Pasal tersebut mengandung pengertian bahwa sudah sewajibnya kita menghormati hak-hak orang lain dan kemudian kita wajib memperjuangkan hak asasi diri sendiri maupun sesama. Sikap penghormatan terhadap hak asasi orang lain merupakan bagian terpenting dari proses penegakan dan perlindungan HAM. Sikap positip terhadap upaya pemerintah dan lembaga lembaga perlindungan HAM dalam penegakan HAM di Indonesia dapat berupa perilaku aktif warga negara secara individual atau kelompok dalam ikut menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang bersifat lokal, nasional maupun internasional sesuai dengan kemampuan dan prosedur yang telah ditentukan. Berbagai sikap positif yang dapat kita tunjukan dalam upaya penegakan dan perlindungan HAM diantaranya adalah 1. Menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam lingkun- gan sekolah a. Menghormati pendapat teman. b. ...................................................................................................................................... c. ...................................................................................................................................... 2. Menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam lingkungan pergaulan a. Bergaul dengan tidak membeda-bedakan teman. b. ..................................................................................................................................... c. ..................................................................................................................................... 3. Menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam lingkun- gan masyarakat a. Mengunjungi tetangga yang sakit b. ..................................................................................................................................... c. ..................................................................................................................................... Dalam kehidupan bernegara, upaya penegakan dan perlindungan HAM bukanlah pekerjaan yang mudah. Karena berbagai konflik dan berbagai perbedaan pandangan masih saja sering terjadi dalam diri bangsa Indonesia. Namun, apabila kita semua sudah dapat menyadari, mendukung dan melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM maka kita dapat menikmati hak-hak kita dengan leluasa dalam kerangka hidup berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila dan UUD berita dari berbagai media cetak dan internet sebagai perwujudan jaminan hak asasi manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berita dapat pula kalian susun sendiri berdasarkan peristiwa yang kalian lihat, alami, dan dengar dari berbagai sumber seperti radio, televisi, cerita orang. Susunlah berita tersebut menjadi kliping. Kembangkan kreatifitasÂkalianÂagarÂklipingÂmenarikÂdan Uji Kompetensi 5 Uji Kompetensi Jawablah petanyaan di bawah ini dengan benar! 1 Apakah yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia? 2 Jelaskan perkembangan hak asasi manusia di Indonesia? 3 Jelaskan pembagian macam hak asasi manusia menurut bidang?4 Berilah masing-masing tiga contoh hak asasi pribadi dan hak asasi bidang politik? Uji Kompetensi Jawablah petanyaan di bawah ini dengan benar! 1 Jelaskan hak asasi manusia menurut dasar negara Pancasila!2 Jelaskan 3 tiga peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia!3 Jelaskan 5 lima pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia yang mengatur hak asasi manusia!4 Jelaskan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
nPsxti.